INFO : Silahkan menikmati Fasilitas INTERNET FREE WIFI yang ada di FASUM Blok. G

Tuesday, May 14, 2013

5 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Fotocopy e-KTP

Masalah e-KTP masih jadi perhatian masyarakat. Ada aturan yang belum tersosialisasikan hingga tingkat bawah. Salah satunya soal larangan fotocopy e-KTP. Kemendagri memberi beberapa penjelasan soal tersebut.

Berikut lima hal yang perlu diperhatikan soal e-KTP :


Tak Masalah e-KTP difotocopy Berkali-kali

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memperhatikan persoalan fotocopy e-KTP yang mencuat di masyarakat. Berdasarkan analisis LIPI, tidak ada masalah e-KTP difotocopy sebanyak apa pun.

Pada saat menggunakan mesin, obyek yang akan difotocopy di atas kaca, ditutup oleh penutup mesin. Sesaat setelah penutup mesin ditutup, selanjutnya mesin akan melakukan scanning permukaan kacanya dengan menggunakan cahaya, yang selanjutnya akan dicetak.

e-KTP terdiri dari tiga bagian, yakni bagian atas, tengah, dan bawah. Bagian bawah sama dengan bagian atas yang dilapisi plastik. Sementara bagian tengah harus diperhatikan karena terdapat chip Radio Frequency Identification (RFID) dan antena.

RFID menggunakan frekuensi radio medan elektromagnetik (EMC) untuk mentransfer data secara wireless, biasanya digunakan untuk mengidentifikasi suatu chip yang ditanamkan pada suatu objek secara otomatis. Chip RFID menyimpan berbagai informasi suatu objek secara elektronik, data-data ini kemudian dapat dibaca dengan menggunakan RFID reader yang sesuai.

Jadi sebenarnya e-KTP difotocopy berkali-kali pun, secara teknis sebenarnya tidak ada masalah.

Larangan fotocopy Hanya Untuk Instansi

Simpang siur soal larangan fotocopy akhirnya diluruskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Imbauan itu hanya berlaku untuk instansi.

Dalam keterangan tertulisnya, Kemendagri memastikan, larangan fotocopy e-KTP hanya bagian kecil dari isi edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013. Poin pentingnya adalah instansi wajib menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP.

"Mengenai larangan mem-foto copy e-KTP ditujukan kepada lembaga pemerintah dan swasta yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepada masyarakat pemilik e-KTP. Dengan demikian berarti masyarakat pemilik e-KTP tidak dilarang mem-fotocopy," demikian keterangan tertulis Kemendagri.

Warga Pindahan Cukup Melapor

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan sistem e-KTP online. Sehingga, warga yang pindah ke daerah lain tak perlu membuat surat pindah, SKCK, atau persyaratan lain.

Nah, bila sudah melapor, maka e-KTP bisa langsung diberikan. Tidak ada mekanisme pemberian e-KTP laminating atau penambahan surat keterangan lain.

Tak Ada Lagi Program Aktivasi

Setelah menerima e-KTP, masyarakat sempat diminta datang langsung ke kelurahan atau kecamatan untuk melakukan aktivasi. Namun kini, program itu sudah ditiadakan dengan alasan tidak efektif.

Staf khusus Mendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan program itu ditutup sejak enam bulan lalu. Dulu, program itu dibuat sengaja untuk memastikan proses distribusi e-KTP tepat sasaran. Para penggunanya secara langsung harus datang ke instansi pemerintah agar bisa diidentifikasi.

Namun ternyata, program itu tak sesuai seperti yang diharapkan. Warga malah membludak saat melakukan aktivasi.


Sumber : detik.com

1 comments: